
Selasa, 29 Oktober 2019 di LRIP RSUD Ba’a BNNK Rote Ndao Melakukan Bimtek.Dalam rangka untuk menyelamatkan pecandu atau penyalahguna narkoba dari pengaruh negatif narkoba maka, perlu dilakukannya peningkatan mutu layanan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) agar terbentuknya sumber daya manusia yang profesional dan terlatih dalam proses rehabilitasi kepada pecandu atau korban penyalahguna narkoba, untuk itu BNNK Rote Ndao melaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Layanan ke Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah RSUD Ba’a.
Pada kegiatan Bimtek tersebut Kepala BNNK Rote Ndao yang diwakili oleh Kepala Seksi Rehabilitasi dan staf Seksi Rehabilitasi BNNK Rote Ndao Bertemu langsung dengan Direktur RSUD Ba’a, dan menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/701/2018 Tentang Penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan Metadona yang menetapkan RSUD Ba’a sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan.
Dan Direktur RSUD Ba’a mangatakan bahwa pada prinsipnya mendukung penuh Program P4GN tetapi untuk sementara RSUD masih prioritaskan Pelayanan Kesehatan Dasar sedangkan untuk layanan Rehabilitasi merupakan kegiatan penunjang, dan RSUD membuka kesempatan kepada tenaga kesehatan yang sudah di latih oleh BNN boleh melakukan layanan Rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a.