
Jumat, 6 Maret 2020
Di BNNK Rote Ndao Dalam rangka untuk menyelamatkan pecandu dan korban penyalahguna narkoba di Kabupaten Rote Ndao, maka BNNK Rote Ndao selalu berusaha untuk membangun kerja sama dengan Instansi Pemerintah maupun Komponen Masyarakat untuk secara bersama- sama menyelamatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba melalui program rehabilitasi.
Untuk itu, BNNK Rote Ndao mengadakan Coffe Morning dengan RSUD Ba’a dan Puskesmas Ba’a.
Pada acara coffe morning tersebut Kepala BNNK Rote Ndao yang di wakili oleh Kepala Seksi Rehabilitasi dan Staf Seksi Rehabilitasi BNNK Rote Ndao membahas Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) LRIP dengan Direktur RSUD Ba’a dan Kepala Puskesmas Ba’a.
Pada kesempatan tersebut Kepala BNNK Rote Ndao yang diwakili oleh Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Rote Ndao mengatakan bahwa untuk menyelamatkan pecandu dan korban penyalahguna narkoba di butuhkan tempat rehabilitasi yang bukan hanya tempat Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) saja tetapi juga harus ada Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP), BNNK Rote Ndao perlu membangun hubungan kerja sama dengan RSUD Ba’a dan Puskesmas Ba’a untuk di jadikan sebagai LRIP di Kabupaten Rote Ndao namun sebelum dilakukan kerja sama harus terlebih dahulu di lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), untuk itu BNNK Rote Ndao mengundang RSUD Ba’a dan Puskesmas Ba’a membahas secara bersama Draft PKS tersebut.
Pada proses pembahasan PKS tersebut Pihak BNNK Rote Ndao membagika draft PKS serta menampilkan di slait untuk di bahas secara bersama dan Pihak BNNK Rote Ndao mengatakan bila Draft PKS ini di setujui untuk di tandatangani maka kedepan BNN akan memberikan penguatan Sumberdaya Manusia (SDM) kepada petugas.
Terhadap hal tersebut pihak RSUD dan Puskemas Ba’a mengatakan bahwa kalau hanya sebatas penguatan SDM oleh BNN kepada Petugas tanpa ada penyedian obat dan pemberian fasilitas sarana prasarana seperti tenaga kesehatan dari BNN maka RSUD dan Puskesmas Ba’a belum bersedia karena Program rehabilitasi belum menjadi program prioritas RSUD Ba’a.
Terhadap hak dan kewajiban yang menjadi perdebatan dan belum mendapat titik temu tersebut, draft PKS di bawah oleh masing-masing untuk di pelajari lagi dan saling berkorniasi dengan pembina fungsi dan rencana hari kamis, 12 maret 2020 draft PKS tersebut di kumpulkan untuk dibahas lagi pada tahap berikut.
Pihak-pihak yang hadir pada kegiatan coofe morning pembahasan Draft PKS tersebut adalah Direktur RSUD Baa bersama 2 Staf, Kepala Puskesmas Baa bersama Dokter Gigi di Puskesmas Baa, Dari Dinas Kesehatan Kab Rote Ndao diikuti Kabid dan 1 Orang staf dan dari Bagian Hukum Setda Kab Rote Ndao 2 Orang serta Staf Seksi Rehabilitasi BNNK Rote Ndao.
Pembahasan Rapat menyepakati draf PKS tersebut masing-masing diberi kesempatan sampai hari Kamis, 12/3/2020 untuk menyempurnakan menyesuaikan dengan kondisi kemampuan masing-masing Lembaga terutama di bagian hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi.