Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Kegiatan

Diseminasi Informasi P4GN Melalui Insert Konten pada kegiatan Festival Mulut Seribu Lokonamon Desa Daiama Kecamatan Landu Leko

Dibaca: 3 Oleh 26 Nov 2019November 25th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sabtu, 26 Oktober 2019 di Mulut Seribu Lokonamon Desa Daiama Kecamatan Landu Leko. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Rote Ndao terus berupaya selalu melaksanakan kegiatan P4GN guna menciptakan wilayah Kabupaten Rote Ndao bersih dari narkoba, untuk itu, Kepala BNNK Rote Ndao yang diwakili oleh Tim Penyuluh BNNK Rote Ndao melakukan Diseminasi Informasi P4GN melalui Insert Konten pada kegiatan Festival Mulut Seribu Lokonamon Desa Daiama Kecamatan Landu Leko.
Pada kegiatan tersebut yang menjadi narasumber adalah Penyuluh Narkoba Non PNS BNNK Rote Ndao yang menyampaikan materi tentang Permasalahan Narkoba dan Upaya Pencegahannya, dan peserta yang hadir mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 60 orang yang berasal dari peserta festival mulut seribu lokonamon yang merupakan perwakilan dari masyarakat umum dan pelajar di Kabupaten Rote Ndao.
Hasil dari kegiatan Diseminasi Informasi P4GN tersebut adalah narasumber dalam penjelasannya mengatakan bahwa permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia hampir masuk di semua lini, untuk itu perlu dilakukan pencegahan melalui pemberian informasi P4GN kepada masyarakat pada setiap kesempatan sebab peredaran gelap narkoba biasanya masuk melalui jalur udara, darat dan laut dan yang paling banyak itu melalui jalur laut untuk itu kita perlu saling mangawasi serta saling memberikan informasi P4GN agar tidak terjerumus dalam pengaruh negatif narkoba.
Pada kesempatan tersebut juga Tim Penyuluh BNNK Rote Ndao membagikan stiker stop narkoba dan leaflet tentang alur dan proses rehabilitasi terhadap pecandu dan atau korban penyalahguna narkoba, serta menyampaikan kepada peserta bahwa Klinik BNNK Rote Ndao siap melakukan layanan rehabilitasi terhadap pecandu dan atau korban penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Rote Ndao serta dapat melakukan pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) kepada masyarakat yang membutuhkannya.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel