
Kamis, 17 September 2020 Pukul : 12.00 wita – selesai di Media BNNK Rote Ndao. Sebagai upaya memberikan pemahaman informasi cegah bahaya narkoba kepada generasi bangsa maka, melalui akun media sosial BNNK Rote Ndao (Instagram dan fanpage) di lakukan edukasi memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama kepada generasi Millenial agar mengetahui Apa itu NPS (New Psychoactive Substances), merupakan narkoba jenis baru hasil sintetis, yang telah teridentifikasi di dunia UNDOC pada tahun 2020 dan teridentifikasi masuk ke indonesia serta NPS narkoba jenis baru ini sudah di atur dalam Permenkes nomor 5 tahun 2020.
Untuk itu, melalu akun media sosial mengedukasi masyarakat untuk mewaspadai narkoba jenis baru NPS karena berbahaya, sebab para pembuat narkoba jenis baru ini mengembangkan zat-zat kimia baru untuk menggantikan bahan-bahan yang di larang, upaya ini menunjukan bahwa struktur kimiawi dari narkoba terus berubah untuk lepas dari ancaman hukum.
Yang mana jenis NPS dapat terbagi menjadi 4 kategori yaitu: Syntetic Canahabinoids, narkoba jenis ini menyerupai ganja yang memiliki efek sama dengan ganja kepada otak; dan Narkoba jenis Stimulan, narkoba jenis ini menyerupai zat- zat seperti amfetamin kokain ,ekstacy dan Narkoba jenis penenang, jenis narkoba ini merupakan obat penenang atau obat anti cemas serta Obat Halusinogen.
Serta resiko penggunaan NPS secara umum efek sampingnya dapat mengakibatkan kejang-kejang hingga agitas, agresi, psikosis akut serta potensi perkembangan ketergantungan.
Oleh karena itu, melalui media online ini mengedukasi masyarakat dan generasi millenial agar wajib mengetahui informasi apa itu NPS yang merupakan narkoba jenis baru hasil sintetis yang sangat berbahaya yang perlu di waspadai agar tetap hidup 100 persen sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba.
https://www.instagram.com/p/CFOTPXeHs8K/?igshid=a13d4yqaklbb
https://www.facebook.com/109820403962771/posts/180540503557427/