
Selasa, 6 oktober 2020 Pukul : 08.00 – 17.30 wita di Aula Hotel Narwastu Baa. Bahwa di dunia ini tidak ada satu negara pun bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba termasuk indonesia, dan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di indonesia sudah masuk kategori darurat, sehingga di butuhkan kerjasama dari semua stakeholder bersinergi memerangi narkoba.
Untuk itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Rote Ndao sebagai penggerak pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di daerah, secara terus menerus selalu eksis melaksanakan program bidang P4GN yang di antaranya melalui kegiatan Bimtek penggiat anti narkoba Instansi Pemerintah tahun 2020, agar melalui pembentukan penggiat anti narkoba instansi pemerintah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh, konsultan, penggalang laporan masyarakat dan fasilitator pada instansi pemerintah serta dapat mengimplementasikan program P4GN secara mandiri.
Pada kegiatan Bimtek Penggiat Anti Narkoba Instansi Pemerintah tahun 2020 ini di hari kedua atau hari terakhir peserta yang hadir sebanyak 20 orang yang berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rote Ndao.
Pada kegiatan bimtek anti narkoba instansi pemerintah tahun 2020 di hari kedua atau hari terakhir selasa, 6 oktober 2020 yang hadir sebagai narasumber adalah Kasat Resnarkoba Polres Rote Ndao IPTU Marthen A. Balukh dengan materi Aspek Hukum dalam Kebijakan P4GN, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Rote Ndao dengan materi Strategi Pencegahan dalam upaya P4GN di Instansi Pemerintah, Dokter Asesor BNNK Rote Ndao dr. Patmi Wulandari dengan materi Pengetahuan Dasar Adiksi, Konseling dan Rehabilitasi, Kepala Seksi P2M BNNK Rote Ndao dengan materi Group Dynamic dan Action Plan.
Kegiatan Bimtek Anti Narkoba Instansi Pemerintah di hari kedua atau hari terakhir terlaksana dengan baik dan peserta kegiatan yang merupakan penggiat anti narkoba Instansi Pemerintah dapat menyusun rencana aksi P4GN masing-masing, dan di akhir kegiatan di lakukan penyematan pin dan pemberian sertifikat kepada penggiat anti narkoba.
Kegiatan terlaksana dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19.