
Selasa, 15 Oktober 2019, di Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Dalam rangka untuk menciptakan lingkungan kerja dan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka BNNK Rote Ndao melakukan Tes Urine Deteksi Dini terhadap 10 orang Pegawai Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Kegiatan Tes Urine tersebut di Pimpin oleh Kepala BNNK Rote Ndao bersama dokter dan perawat serta Tim P2M BNNK Rote Ndao, dan pelaksanaan Tes Urine di saksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Tes Urine yang di lakukan oleh dokter asesor BNNK Rote Ndao terhadap 10 orang pegawai Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut dengan menggunakan alat Test 6 Parameter EGENS hasilnya dari 10 orang pegawai yang mengikuti tes urine tersebut semuanya negatif atau bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dan tujuan dari tes urine ini selain untuk mengetahui jenis narkoba yang terdapat dalam tubuh seseorang juga sebagai edukasi P4GN untuk memberikan pemahaman kepada pegawai atau masyarakat tentang bahaya narkoba.