
Dalam upaya penanggulangan Virus Corona (Covid-19) dan pelaksanaan Program P4GN, maka BNNP NTT bersama BNNK Kota/ Kabupaten se – NTT melaksanakan kegiatan Vidio Conference pada hari kamis, 16 April 2020.
Kegiatan Video Conference di Pimpin oleh Kepala BNNP NTT Brigjen Pol. Teguh Iman Wahyudi, SH., MM.
Pada Kegiatan Video Conference tersebut Kepala BNNK Rote Ndao di dampingi Plt. Kasubag Umum, Kepala Seksi P2M dan Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Rote Ndao bersama pegawai eselon III dan IV BNNP NTT dan Kepala BNN Kota Kupang bersama Jajaran serta Kepala BNNK Belu bersama jajaran dari kantor masing-masing mengikuti kegiatan Video Conference tersebut.
Dalam arahan Kepala BNNP NTT Brigjen Pol. Teguh Iman Wahyudi, SH., MM menyampaikan beberapa point yang menjadi konsep kerja yang harus di antensi:
1).Bahwa Dalam menanggulangi Covid-19 di lakukan asesmen bagi seluruh pegawai dan keluarga berupa pengisihan koesioner form resiko diri yang sudah di edarkan dan di pantau oleh Kasatgas BNNP maupun BNNK.
2). Pegawai yang melakukan Work From Home (WFH) di laporkan hasil kerjanya dan setiap saat di pantau oleh pimpinan, Kasubag Umum dan kasatgas masing-masing satker.
3). Melakukan pengukuran suhu tubuh pegawai sehari dua kali mulai jam 7 pagi dan jam 7 malam, lakukan jemur badan di bawah sinar matahari pagi setiap hari jam 9 pagi – jam 10 dan sore jam 3 sore.
4). Lakukan revisi anggaran seperti perjalan dinas dan kegiatan yang pertemuan dengan banyak orang ditiadakan agar agarannya bisa di pakai untuk pengadaan disinfektan dan belanja material kesehatan dan obatan-obatan berupa vitamin untuk ketahan tubuh pegawai, dan dalam revisi sesuai dengan surat edaran yang ada dengan memperhatikan SBM yang ada.
5).selalu memanfaatkan mobil biru atau mobil daymas untuk melakukan Diseminasi Infomasi P4GN dan cegah Covid-19 melalui himbauan kepada masyarakat.
6). Diharapkan untuk berinovasi terutama P2M agar memanfaatkan media sosial, media penyiaran dan media luar ruang dalam melakukan penyebaran informasi P4GN.
7). Kepada para Kepala BNNK dan Kabid pemberantasan perlu melakukan koordinasi dengan bandara dan pelabuhan serta jasa-jasa pengiriman yang ada di wilayah masing-masing untuk menanggulangi peradaran gelap narkoba.
8). Dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN, harus melakukan koordinasi dan bersurat kepada Gubernur, Walikota dan Bupati di daerah masing-masing.
9). Melakukan pelaporan pelaksanaan Inpres secara semesteran yaitu 6 bulan sekali.
Kegiatan di lanjutkan dengan diskusi untuk penanganan Covid-19 dan pelaksanaan program P4GN.
Dan Kepala BNNP NTT Brigjen Pol. Teguh Iman Wahyudi, SH., MM juga menyampaikan bahwa kita semua harus berinovasi untuk demi kesuksesan dan keberhasilan kita semua.