
Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang menginstruksikan kepada semua Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah untuk melaksanakan Aksi P4GN dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN di Daerah dan Surat Kepala BNN RI Nomor: B/897/III/KA/PR.05.01/2020/BNN tanggal 20 maret yang di tujukan kepada Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2020 untuk melakukan Rencana Aksi Daerah P4GN, maka Kepala BNNK Rote Ndao bersama Kepala Seksi P2M melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Kesbangol Kabupaten Rote Ndao Yeskial Messakh, SE. Terkait Rencana Aksi Daerah P4GN di Kabupaten Rote Ndao
Pada Kesempatan tersebut Kepala BNNK Rote Ndao mendorong Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao untuk melaksanakan Aksi Daerah P4GN dengan menyampaikan bahwa Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN dan Perda Provinsi NTT Nomor 8 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN dan Surat Kepala BNN RI Nomor B/897/III/KA/PR.05.01/2020/BNN tentang Tindak Kanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2020, diharapkan untuk daerah melaksanakan aksi P4GN melalui Regulasi dan Kesbangpol sebagai koordinator pelaksanaan aksi P4GN di daerah.
Terhadap hal tersebut Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao, Yeskial Messakh,SE merespon baik dengan menyampaikan bahwa pada koordinasi sebelumnya dengan BNNK Rote Ndao tanggal 21 Januari 2020, Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao juga mendapat atensi dari Bupati Rote Ndao agar Kesbangpol melaksanakan aksi P4GN dengan melakukan tes urine kepada pegawai yang sudah pernah tes urine dan kalau ada indikasi untuk perlu di tindaklanjuti. Terhadap hal tersebut, Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao telah menyusun draft SK Bupati tentang Fasilitasi P4GN dan Tim Terpadu P4GN namun belum dinaikkan untuk ditandatangani dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 sehingga semua kondisi berubah termasuk adanya rasionalisasi anggaran, untuk itu Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao Yeskial Messakh, SE menyampaikan berkenan Tahun 2021 sudah bisa dilaksanakan Aksi Daerah P4GN yang didahului dengan regulasi berupa SK Bupati tentang P4GN.