Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Kegiatan

Kepala BNNK Rote Ndao Memberikan Penguatan P4GN pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Propinsi NTT Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh Badan Kesbangpol NTT di Kabupaten Rote Ndao

Dibaca: 7 Oleh 26 Nov 2019November 25th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kamis, 17 Oktober 2019, di Aula Homestay Elshaday Ba’a.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam mengenai apa itu narkotika beserta golongan-golongannya, cara pencegahan dan aturan hukumnya, serta membangun kesadaran penuh masyarakat khususnya generasi milenial penerus bangsa akan bahaya narkoba, maka Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT menggandeng BNNK Rote Ndao dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rote Ndao melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provins Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut berasal dari Lingkungan Pendidikan Universitas Nusa Lontar, SMA Negeri 1 Lobalain, SMK Negeri 1 Lobalain, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat yang berjumlah 50 orang.
Pada kegiatan tersebut Kepala BNNK Rote Ndao memberikan penguatan P4GN kepada peserta bahwa Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah musu negara, untuk itu perlu kita cegah bersama karena narkoba selain dapat merusak fisik dan mental juga dapat memutuskan generasi penerus bangsa sehingga perlu adanya sinergitas dan kerja sama dari semua pihak untuk melakukan aksi-aksi P4GN di wilayah dan lingkungan masing- masing, dan BNNK Rote Ndao juga sudah membentuk Desa Bersinar di Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao dan kedepan BNNK Rote Ndao membentuk Sekolah Bersinar dan Nelayan Bersinar agar masyarakat di Kabupaten Rote Ndao imun terhadap pengaruh negatif narkoba.
Dan Pada sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 8 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN tersebut Kasubag Program Data dan Evaluasi Badan Kesbangpol Provinsi NTT mengatakan bahwa sosialisasi Peraturan Daerah tersebut merupakan Rencana Aksi Daerah di Tingkat Provinsi NTT, Untuk itu di harapkan kepada Kabupaten/Kota di Provinsi NTT menjadikan Peraturan Derah tersebut sebagai rujukan untuk membuat Rencana Aksi Daerah di tingkat Kabupaten/Kota untuk membuat Peraturan Daerah tentang Fasilitasi P4GN.
Kegiatan tersebut di Moderatori oleh Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel