
Kamis, 20 Oktober 2022 Pukul 08.00 wita sampai selesai di Aula Hotel Videsy. Permasalahan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (Ektra Ordinary Crime), dan berdasarkan hasil survei BNN dengan LIPI penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba lebih banyak terjadi di kota dari kada di desa, oleh karena itu setiap pemerintah daerah kabupaten /kota harus tanggap ancaman narkoba melalui kebijakan kota tanggap ancaman bahaya narkoba. Dan sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN, menginstruksikan kepada semua Kementerian/Lembaga melaksanakan Aksi P4GN dan semua pemangku kepentingan di tuntut untuk bersatu padu dalam program P4GN, oleh karena itu BNN sebagai sektor utama dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia mengupayakan sinergitas melalui Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada sektor kelembagaan tahun 2022 yang di laksanakan oleh BNNK Rote Ndao pada hari Kamis, 20 Oktober 2022. Kegiatan di buka oleh Kepala BNNK Rote Ndao Dr. Raden Bogie Setia Perwira Nusa, S.H.,S.H.I.,M.H ,M.Si.,M.AP, dalam sambutannya Kepala menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi ini merupakan pertemuan dengan stakeholder untuk menyatukan persepsi, serta bertujuan untuk menginisiasi kebijakan terkait regulasi untuk melaksanakan kebijakan kota tanggap ancaman narkoba. Hadir sebagai pemateri adalah Asisten I Setda Kabupaten Rote Ndao Ir. Untung Harjito, Kepala BNNK Rote Ndao Dr. Raden Bogie Setia Perwira Nusa, S.H.,S.H.I.,M.H.,M.Si.,M.AP, Penyuluh Narkoba Ahli Muda Reyza N. Johannis, S.KM, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Mona E. Siagian, S.KM, adapun materi yang disampaikan adalah Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di Kabupaten Rote Ndao, Sinergitas BNNK Rote Ndao dalam mengupayakan kebijakan P4GN demi mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba, Rencana Aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Teknis Penginputan, serta Implementasi kota tanggap ancaman narkoba. Peserta yang hadir sebanyak 20 orang berasal dari Instasi Vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Rote Ndao. Di akhir kegiatan peserta juga membuat rencana aksi dan di harapkan dapat melaksanakan rencana aksi P4GN dan melaporkan melalui penginputan pada Aplikasi Sismonev Inpres No 2 Tahun 2020.
#warondrugs
#peranginarkoba
#Indonesiabersinar