
Menindaklanjuti Koordinasi yang dilaksanakan sebelumnya, pada bulan mei 2020 oleh BNNK Rote Ndao dan PGRI Kabupaten Rote Ndao di Rumah Ketua PGRI Kabupaten Rote Ndao dalam rangka pencegahan narkoba ditengah pandemi Covid 19, maka Kepala BNNK Rote Ndao yang diwakili oleh Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Rote Ndao bersama staf melakukan koordinasi dengan Ketua PGRI Kabupaten Rote Ndao Alberd W. Dano, S.Pd,
Pada koordinasi tersebut sekaligus membawa draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk di pelajari dan di bahas bersama dan dalam Pembahasannya bahwa Prinsip kerja sama yang dilakukan adalah saling berperan antara BNNK Rote Ndao dan PGRI Kabupaten Rote Ndao. Kemudian, bahwa PGRI Kabupaten Rote Ndao dapat berperan sebagai Agen Pemulihan Berbasis Masyarakat sementara untuk Deteksi dini melalui Test Urine Mandiri BNNK Rote Ndao menyesuaikan dengan permintaan Kebutuhan PGRI yang mana PGRI Kabupaten Rote Ndao secara mandiri menyiapkan alat dan BNNK Rote Ndao menyiapkan Tenaga, sebab
Tugas Penyelamatan Korban Penyalahgunaan Narkoba atau Pecandu Narkotika adalah tugas bersama.
Dan rencana pembahasan PKS lebih lanjut pada minggu depan dan apabila sudah sepakati secara bersama maka akan di lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut.