Skip to main content
Rehabilitasi

Koordinasi Kelembagaan , Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rote Ndao

Dibaca: 19 Oleh 20 Okt 2020Desember 27th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Jumat, 16 Oktober 2020 Pukul : 09.00 wita – selesai di Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao. Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika mewajibkan semua Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara mandiri menyusun rencana aksi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan P4GN. Terkait hal tersebut maka BNNP NTT melakukan koordinasi kelembagaan ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rote Ndao untuk mengetahui tindaklanjut dari pelaksanaan Inpres tersebut.
Koordinasi dilaksanakan oleh Tim BNNP NTT di dampingi oleh Kepala BNNK Rote Ndao yang di wakili oleh Kepala Seksi P2M BNNK Rote Ndao, adapun Tim BNNP NTT yang terdiri
dari Kepala Seksi Pascarehabilitasi BNNP NTT Marcelinus Openg, SH bersama Tim Arnol Weo, Siti Z Malik dan Yohanis Snae. Pejabat yang ditemui dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao Yeskial Mesah, SE bersama pegawai Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao.
Pada kesempatan tersebut TIm BNNP NTT menyampaikan bahwa Inpres nomor 02 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN mewajibkan semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara mandiri menyusun rencana aksi dan melaksanakan kegiatan – kegiatan P4GN terkait hal tersebut di harapkan Kesbangpol sebagai inisiator untuk mengkoordinir Organisi Perangkat Daerah untuk melaksanakan aksi P4GN untuk mencegah narkoba karena hampir setiap hari terjadi kematian akibat narkoba.
Terkait pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2020 di Kabupaten Rote Ndao Kepala Kesbangpol mengatakan bahwa ia telah beberapakali sebagai narasumber pada kegiatan Bimtek anti narkoba Instansi Pemerintah yang menyampaikan kepada OPD untuk melaksanakan Rencana Aksi P4GN dan untuk regulasi sudah ada Peraturan Bupati tentang P4GN tapi belum ada Perda P4GN sehingga akan lakukan koordinasi pembentukan Perda P4GN, hal ini juga terkendala adanya wabah Covid 19.Walaupun belum tersedia Perda P4GN, Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao telah membuat SK Bupati Rote Ndao tentang Tim Terpadu P4GN di Kabupaten Rote Ndao. Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao akan berkoordinasi dengan seluruh OPD di wilayah Kabupaten Rote Ndao untuk pelaksanaan Inpres 2 tahun 2020. Pada kegiatan tersebut juga tim BNNP NTT melakukan sosialisasi Inpres nomor 02 Tahun 2020 dan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pegawai Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao.
Dan juga dilakukan penyerahan dokumen Inpres P4GN dan SK Tim Terpadu P4GN.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar BNNP NTT dan Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao tetap bersinergi guna menyukseskan RAN P4GN di Kabupaten Rote Ndao

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel