
Senin, 17 Februari 2020, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao. Dalam rangka untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Rote Ndao yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka BNNK Rote Ndao selalu bersinergi dengan semua pihak termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao, untuk itu Kepala BNNK Rote Ndao bersama Pegawai BNNK Rote Ndao melakukan Koordinasi dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao untuk bersinergi dan mendukung Program P4GN untuk menciptakan Masyarakat Rote Ndao bebas dan bersih dari narkoba.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao menyambut baik dan selalu mendukung program P4GN serta menyampaikan kepada Kepala BNNK Rote Ndao bahwa di tahun 2020 ini di Kabupaten Rote Ndao akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa dan salah satu syarat untuk mengikuti calon kepala desa adalah harus ada Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), dan Kepala Dinas PMD merekomendasikan semua calon kepala desa mengurus SKHPN di BNNK Rote Ndao.
Terhadap hal tersebut Kepala BNNK Rote Ndao menyampaikan bahwa pada prinsipnya Klinik Pratama BNNK Rote Ndao selalu siap melayani masyarakat baik melakukan layanan rehabilitasi kepada pecandu atau korban penyalahguna narkoba maupun melayani pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) bagi masyarakat yang membutuhkan termasuk para calon kepala desa, dan dalam proses pengurusan SKHPN alat tes urin dan pot dibawah sendiri oleh yang bersangkutan ke Klinik Pratama BNNK Rote Ndao guna untuk dilakukan pemeriksaan urin oleh Petugas Klinik dan dalam pemeriksaan urin apabila hasilnya negatif tidak mengkonsumsi narkotika maka Klinik Pratama BNNK Rote Ndao mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika ( SKHPN) secara gratsi tidak di pungut biaya.