
Rabu, 11 November 2020 Pkl. 09.00 Wita, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ba’a melakukan koordinasi P4GN ke kantor BNNK Rote Ndao.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ba’a, Daniel Saekoko, SH bersama Kepala Urusan Tata Usaha Marlintje Ndaomanu, SH dan Staf bertemu dengan Kepala BNNK Rote Ndao yang di wakili oleh Kepala Seksi P2M dan Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Rote Ndao.
Pada koordinasi tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ba’a menyampaikan bahwa Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM menghimbau kepada Lembaga Pemasyarakat untuk melakukan koordinasi dan bersinergi dengan BNN dalam rangka pelaksanaan deteksi dini melalui tes urine kepada pegawai lapas dan warga binaan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Ba’a.
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi P2M BNNK Rote Ndao menyampaikan bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 yang menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan RAN P4GN termasuk deteksi dini tes urine yang dalam pelaksanaannya alat tes urin disiapkan oleh Kementerian/Lembaga termasuk Lembaga Pemasyarakatan Ba’a dan BNNK Rote Ndao menyiapkan petugas untuk melakukan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan selain itu juga, Lembaga Pemasyarakatan dapat bekerja sama dalam rangka pelaksanaan sosialisasi P4GN di Lembaga Pemasyarakatan Ba’a.
Koordinasi dilakukan dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.