
Kamis, 19 Agustus 2021 Untuk Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN dan PN) 2020 – 2024 pada semua Kementerian dan Lembaga, maka perlu adanya dorongan dari BNN terhadap Kementerian/Lembaga melaksanakan RAN P4GN secara mandiri di instansi masing – masing, baik melalui kegiatan tes urine maupun sosialiasi bahaya narkoba kepada pegawai agar tetap terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.
Maka Kepala BNNK Rote Ndao Dr.(Cand) Raden Bogie Setia Perwira Nusa, S.H.,S.H.I,.M.H.,M.Si.,M.AP melakukan silaturahmi sekaligus melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang NI Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi di dampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rote Moh R. Ridho.
Kedua pimpinan Kantor pajak tersebut menyambut baik, dengan akan melaksanakan Tes Urine mandiri terhadap pegawai di lingkungan kerjanya masing – masing.
#warondrugs
#indonesiabersinar
#cegahcovid19
#nttbersinar
#rotendaobersinar