
Senin, 3 Mei 2021 mulai pukul 09.30 Wita bertempat Kantor Badan Aset dan Keuangan dilakukan koordinasi surat kuasa hibah tanah.
Tanah milik BNNK Rote Ndaoa seluas 1.500 meter persegi, yang terletak di kompleks perkantoran bumi ti’i langga permai adalah merupakan tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Untuk itu, sebagai proses untuk mendapat sertipikat atas nama BNNK Rote Ndao.
Maka dilakukan koordinasi dengan Badan Aset dan keuangan Kabupaten Rote Ndao terkait pengurusan surat kuasa pemberi hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao kepada BNNK Rote andao, untuk sebagai syarat untuk proses balik nama sertifikat melalui Notaris/PPAT.
Pada kesempatan Koordinasi tersebut Pegawai BNNK Rote Ndao Bapak Karel J.Ndaomanu bertemu dengan Pegawai Pengadministrasian Badan Aset dan Keuangan Bapak Soni Ota.
#War On Drugs
#Indonesia Bersinar