Skip to main content
Berita Kegiatan

Kunjungan Kepala BNNK Rote Ndao ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Dalam Rangka Silaturahmi Sekaligus Audiensi Terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional P4GN

Dibaca: 1 Oleh 24 Jan 2020November 25th, 2020Tidak ada komentar
Kunjungan Kepala BNNK Rote Ndao ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Dalam Rangka Silaturahmi Sekaligus Audiensi Terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Rabu, 23 Januari 2020. Dalam rangka untuk menggalang Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Rote Ndao, maka BNNK Rote Ndao melakukan silaturahmi dan menjalin sinergitas dengan Lembaga DPRD Kabupaten Rote Ndao, maka BNNK Rote Ndao melakukan kunjungan ke Lembaga DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Pada kunjungan kerja tersebut Kepala BNNK Rote Ndao bersama Plt Kasie P2M dan Staf BNNK Rote Ndao bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah di DPRD Kabupaten Rote Ndao

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Anggota DPRD yang juga sebagia Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao menyambut baik kunjungan Kepala BNNK Rote Ndao dan jajaran ke Lembaga DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Dalam suasana diskusi santai tersebut, Kepala BNNK Rote Ndao menyampaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 354/14095/SJ tentang Optimalisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) dan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 8 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN, dan juga Kepala BNNK Rote Ndao menyampaikan bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Rote Ndao masih belum terlalu mengkhawatirkan namun Kabupaten Rote Ndao merupakan Daerah Destinasti wisata dan juga berbatasan langsung dengan Negara Australia sehingga tidak menutup kemungkinan wilayah Kabupaten Rote Ndao bisa saja dibanjiri penyulundupan dan Peredaran gelap narkoba dan untuk sekarang ini belum semua OPD di Kabupaten Rote Ndao belum melaksanakan aksi- aksi P4GN, maka pada pertemuan diskusi tersebut Kepala BNNK Rote Ndao mengharapkan kepada Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk membentuk Peraturan Daerah mengenai P4GN yang melibatkan semua unsur baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat untuk secara bersama- sama bersinergi mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Rote Ndao.
Wakil Ketua dan Ketua Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Rote Ndao menyambut baik hal tersebut dan akan memasukannya pada setiap Sidang Dewan untuk di bahas agar dapat di masukan sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao juga membutuhkan masukan dan data -data pendukung dari BNNK Rote Ndao seperti regulasi untuk sebagai bahan rujukan dalam pembahasan pembuatan Perda P4GN sebab pembentukan sebuah Perda juga membutuhkan data dan regulasi serta kajian akademis, serta menyarankan kepada BNNK Rote Ndao untuk melakukan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Daerah Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao untuk menyampaikan bahwa BNNK Rote Ndao sudah bertemu dengan Wakil Ketua dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Rote Ndao mengenai usulan pembentukan Perda P4GN sehingga dapat mengetahuinya agar Pemda dan DPRD serta BNNK Rote Ndao saling berkoordinasi, terhadap saran tersebut Kepala BNNK Rote Ndao menyampaikan siap berkoordinasi ke Pemda Kabupaten Rote Ndao.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel