
Jumat, 10 Juli s/d 15 Juli 2020 di KPKNL Kupang Gedung Keuangan Kupang. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Rote Ndao melakukan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2012. Namun sebelum di lakukan Penghapusan BMN terlebih dahulu di lakukan Pelelangan Barang melalui KPKNL dengan terlebih dahulu memberikan pengumuman lelang penghapusan barang milik negara (BMN) secara terbuka melalui sistem online KPKNL.
Pada Lelang Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) tersebut Badan Narkotika Nasional Kabupaten Rote Ndao melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara tahun 2012 berupa 1 (satu) paket peralatan mesin kantor BNNK Rote Ndao kondisi rusak berat.
Adapun tahapan penghapusan BMN melalui pengajuan persetujuan penghapusan BMN ke Eselon I BNN RI, memenuhi persyaratan administrasi dari KPKNL, setelah disetujui maka dilakukannya pengajuan lelang online melalui KPKNL Kupang dan penetapan hasil pemenang lelang melalui sistem kpknl.go.id. Lelang di lakukan secara online dan clossed bidding (penawaran tertutup) dengan mengakses domain lelang.go.id. Penetapan hasil pelaksanaan lelang pada tanggal 15 Juli 2020 di Kantor KPKNL, Obyek atau paket lelang tersebut di serahkan ke pemenang lelang pada hari jumat, 24 juli 2020.