Skip to main content
Berita Kegiatan

Menghadiri Rapat Koordinasi tentang Waktu, Metode dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao

Dibaca: 13 Oleh 02 Mar 2020November 25th, 2020Tidak ada komentar
Menghadiri Rapat Koordinasi tentang Waktu, Metode dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sesuai dengan Surat Undangan dari Bupati Rote Ndao Nomor: DPMD.005/217/II/KAB.RN/2020 perihal undangan mengikuti Rapat Koordinas dengan agenda rapat mengenai waktu dan metode pelaksanaan pemilihan kepala desa, identitas kependudukan terutama bagi 30 desa pemekaran dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, maka Kepala BNNK Rote Ndao yang diwakili oleh Kepala Seksi P2M BNNK Rote Ndao, bersama Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Kasat Intel Polres Rote Ndao, Perwakilan KODIM 1627/ Rote, Plt. Kadis Catatan Sipil & Kependudukan Kabupaten Rote Ndao, para camat dan lurah serta instansi terkait lainya mengikuti rapat koordinasi tersebut. Rapat di pimpin oleh Asisten I Setda Kabupaten Rote Ndao dan di dampingi oleh Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Rote Ndao.
Dalam rapat koordinasi tersebut Pimpinan rapat Asisten I Setda Kabupaten Rote Ndao mengatakan bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa pada 69 Desa di Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 maka kami mengundang kita semua untuk mengikuti rapat koordinasi dan dalam rapat koordinasi tersebut Pimpinan rapat membacakan draft timeline dan uraian kerja panitia pemilihan kepala desa serentak 2020 di Tingkat Kabupaten Rote Ndao yaitu Pembentukan panitia Kabupaten sampai dengan evaluasi dan pelaporan mulai dari 31 Januari s.d Oktober 2020.
Dan untuk Draft Timeline dan uraian kerja panitia pemilihan kepala desa serentak 2020 tingkat desa di Kabupaten Rote Ndao dengan tahapan sebagai berikut: Persiapan, Pendaftaran Pemilih, Penjaringan dan penyaringan, Pemungutan suara, Pelaporan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati mulai dari tanggal, 25 Februari s.d 14 Oktober 2020.
Setelah pembacaan timeline tahapan pilkades pimpinan rapat memberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan pada kesempatan tersebut perwakilan BNNK Rote Ndao Kepala Seksi BNNK Rote Ndao menyampaikan bahwa dalam rangka pemilihan Kepala Desa ini sudah ada 14 Calon Kepala Desa yang mengurus Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao untuk itu, kami berharap kepada Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan surat edaran waktu pengurusan SKHPN karena SKHPN itu hanya dapat berlaku pada saat pemeriksaan urine saja dan hanya digunakan untuk kepentingan dimaksud saja, sementara waktu pembukaan pendaftaran Calon Kepala Desa baru di buka bulan april, terhadap hal tersebut pimpinan rapat berharap instansi terkait saling berkoordinasi perlu di atensi agar persyaratan administrasi calon kepala desa yang berhubungan dengan segala surat keterangan yang di keluarkan oleh instansi terkait dapat menyentuh.
Sedangkan menyangkut dengan data kependudukan kepada instansi terkait agar saling berkordinasi untuk penyempurnaan data.
Hasil dari Rapat Koordinasi tersebut yang di simpulkan oleh pimpinan rapat adalah sebagai berikut: Pemungutan suara calon kepala desa sesuai dengan jadwal yang ada, proses pemilihan di laksanakan secara serantak di 69 desa yang tersebar di 9 Kecamatan, Polri siap melaksanakan pengamanan, untuk menghindari konflik harus memilih panitia yang mempunyai integritas, dedikasi yang baik serta netral, data pemilih perlu dilakukan pencocokan dan harus di selesaikan dan Panitia Kabupaten, Panitia Kecamatan serta Panitian Desa bekerja menggunakan jadwal yang di tetapkan dengan Keputusan Bupati dan di sampaikan kepada semua stakeholder untuk dipedomani.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel