
Sesuai surat undangan Deputi Rehabilitasi BNN RI Nomor : B/UND-377/VI/DE/RH.06./2020/BNN, perihal Undangan peserta kegiatan peningkatan kemampuan petugas pascarehabilitasi dari 27 BNNP dan BNNK mengikuti kegiatan tersebut secara Virtual, maka di masa pandemi Covid-19, dengan menggunakan media virtual Kepala BNNK Rote Ndao yang diwakili oleh Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Rote Ndao bersama staf seksi rehabilitasi mengikuti Kegiatan peningkatan kemampuan petugas pascarehabilitasi melalui media vertual.
Pada kegiatan tersebut yang menjadi narasumber adalah
Direktur Pascarehabilitasi BNN RI Brigjen Pol. dr Budiyono MARS dan dr Nurhatimah
Menyampaikan tentang Kebijakan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Pengetahuan Dasar Ketergantungan Narkoba.
Pada pemaparannya menyampaikan bahwa kebijakan program rehabilitasi yang baru ini, saat memberikan layanan rehabilitasi harus berlanjut ke layanan pascarehabilitasi sampai tuntas, untuk mempertahankan kepulihan klien, agar produktif, mandiri dan mampu berfungsi sosial.
Untuk itu diminta agar dapat bermitra dengan memanfaatkan agen pemulihan seperti penggiat anti narkoba, relawan anti narkoba, tokoh agama, karangtaruna, Babinsa, Babinkamtibmas, PKK, Bidan Desa dan mantan penyalahguna narkoba.
Kegiatan peningkatan kemampuan petugas pascarehabilitasi di hari pertama dapat berjalan dengan baik.