Skip to main content
Berita Kegiatan

Mengikuti Rapim BNN RI, BNNP, BNNK/Kota Se Indonesia Melalui Media Video Conference.

Dibaca: 2 Oleh 22 Jun 2020November 25th, 2020Tidak ada komentar
Mengikuti Rapim BNN RI, BNNP, BNNK/Kota Se Indonesia Melalui Media Video Conference.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Di tengah era new normal pandemi Covid-19, dengan menggunakan media Virtual di laksanakan Rapim BNN RI, BNNP dan BNNK/Kota se – Indonesia.

Rapim tersebut di Pimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Drs Heru Winarko, SH dan di dampangi oleh Sestama, Irtama, Para Deputi, Kapuslab, Kasatgas Covid-19,  dan Kapuslidatin BNN RI sebagai moderator.

Pada Rapim tersebut diikuti oleh para Kepala BNNP dan BNNK/Kota se Indonesia dan Kepala BNNK Rote Ndao bersama Kasubag Umum, mengukit Rapim tersebut melalui media Virtual dari Kantor BNNK Rote Ndao.

Pada Rapim tersebut

Adapun poin – poin penting yang disampaikan antara lain:

  1. Setiap hari senin wajib menyanyikan Himne dan Mars BNN.
  2. Tertib berpakaian pada hari senin – jumat.
  3. Tingkatkan kinerja kita dan bangga menggunakan atribut BNN karena itu menunjukan bahwa BNN adalah Lembaga sendiri.

4.Pada puncak HANI semua pegawai menggunakan batik BNN yang baru.

  1. HANI kita tunjukan bahwa kalau benar-benar BNN itu ada.
  2. Tema HANI 2020 hidup 100%.

Hidup di era new normal kita harus hidup 100% tanpa narkoba, tanpa Covid-19, tanpa korupsi dan lain-lain.

  1. Mengundang Forkopimda untuk hadir di kantor masing-masing BNNP dan BNNK/Kota untuk mengikuti acara peringatan HANI secara live di Kompas TV ataupun secara virtual, dan cek in pada hari jumat jam 07.00 pagi dan acara mulai jam 09.00 WIB.
  2. Mengikuti konser Slank, konser amal dengan mengadakan nonton bersama pada hari sabtu malam 27 juni 2020.
  3. Terkait perbincangan legalisasi ganja akhir-akhir ini tidak bisa di legalkan karena ada tiga konvensi dunia dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak melegalkan ganja dan tetap memasukan ganja sebagai narkotika golongan satu.
  4. Di harapkan membuat spanduk dan umbul-umbul terkait HANI 2020.
  5. Terkait rehabilitasi aturan terbaru seseorang yang akan di lakukan rehabilitasi medis harus mempunyai PBY (Penerima Bantuan Yuran) seperti KIS.
  6. Transparan dan jujur memberikan informasi apabila ada anggota BNNP dan BNNK/Kota yang terjangkit virus covid-19 agar tidak berdampak buruk dan Kepala BNNP dan BNNK/Kota menfasilitasinya dalam proses penanganan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel