
Selasa, 5 April 2022 Secara virtual Pegawai BNNK Rote Ndao mengikuti Sosialisasi Draft Unit Kepatuhan Internal (UKI) di Lingkungan BNN yang di laksanakan oleh Inspektorat Utama BNN RI.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Utama BNN RI Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si.
Pemateri sosialisasi oleh Inspektur Ittama BNN Mangaradja Surjadi Hutagaol, Ak., M.M menyampaikan mengenai Pedoman Pembentukan Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan BNN, dengan latar belakang Visi – Misi Presiden Penyelenggaraan Pemerintahan yaitu pengelolaan keuangan negara yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel, peningkatan pelayanan publik, pencapaian tujuan instansi pemerintah sesuai amanat undang-undang nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, mengutamakan hard control, soft control tidak tersentuh (Integritas, komitmen, kepemimpinan, nilai etika), KKN dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dasar Hukum Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pedoman Pelaksanan Unit Kepatuhan Internal Peraturan Kepala BNN Nomor 13 Tahun 2017 tantang SPIP(Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), Peraturan Kepala BNN Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko, Struktur UKI pada Satker Pusat, Struktur UKI pada Satker Wilayah, Tujuan UKI, Tahap Perencanaan, Tahap Pelaksanaan, Tahap Pelaporan dan Tahap Evaluasi.