
Angka kasus penyalahgunaan narkoba masih cukup tinggi. Adanya diskriminasi serta stigma masyarakat kepada korban penyalahguna memperparah kondisi ini sehingga membuat para korban enggan untuk melaporkan diri. Data Lipi – BNN 2018 juga menyajikan statistik yang merisaukan setiap orangtua yang memiliki anak remaja, Anak usia 12 – 15 tahun ternyata telah bereksperimentasi dengan Narkotika. Angka prevalensi penggunaan narkotika pada remaja dan pemuda yaitu untuk kategori pernah pakai yaitu 5,8% dan setahun terakhir pakai yaitu 3,2%. Angka ini menunjukkan bahwa usia produktif dan menjalani masa transisi ke masa dewasa adalah periode yang beresiko.Hal lain yang merisaukan adalah semakin maraknya zat – zat psikoaktif baru (NPS/ New pyscoactive Substances) yang di buat sebagai zat sintetik (UNODC, 2018). Di Indonesia telah diidentifikasi 74 jenis NPS dan baru 66 jenis yang diatur di dalam Permenkes. Zat – zat baru ini cenderung sangat murah tetapi mempunyai efek yang sangat berbahya. Efek dari NPS dapat menyebabkan kekacauan mental psikologis bahkan dapat menimbulkan kematian.
Terkait dengan penyalah guna narkoba cara memberikan efek jera yaitu retributive yang berorientasi pada upaya pemberian efek jera yang berlaku pada penghukuman rehabilitasi penyalah guna narkoba, selain itu adalah treatment dan social defence. Tujuan pemidanaan sangat pantas diarahkan pada “pelaku” kejahatan penyalahgunaan narkoba, bukan diarahkan pada “perbuatannya”. Pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba adalah orang sakit yang membutuhkan tindakan perawatan dan perbaikan agar mampu pulih, terbebas dari jeratan candu narkoba, dan sekaligus memberikan perlindungan sosial untuk mengintegrasikan penyalah guna narkoba ke dalam tertib sosial (social defence) agar mereka tidak kembali menyalahgunakan narkoba.
Apabila korban penyalahguna tidak dipedulikan, dirinya cenderung akan merasa lebih nyaman meneruskan kebiasaan buruknya menggunakan narkoba. Parahnya lagi, ketika ia tidak mendapatkan perhatian yang cukup, dirinya mungkin akan berpikir untuk melakukan hal yang lebih parah daripada narkoba yaitu menyakiti diri sendiri hingga bisa berakibat fatal nyawanya. Lantas, apa cara terbaik untuk membantu yang menjadi korban penyalahguna narkoba?
Narkoba tidak harus ditakuti, korban penyalahguna bukan objek yang harus dihindari. Akibat stigma yang telah di bangun bagi para korban penyalahguna. masyarakat memiliki ketakutan yang berlebihan. Memiliki pengetahuan dan sikap yang positif terhadap narkoba menjadi salah satu cara yang bijak dalam menyikapi permasalahan narkoba. Mengikuti perkembangan kasus, ciri – ciri penyalahguna narkoba beserta jenis – jenis narkoba, modus operandi terkini peredaran narkoba, dan memahami jelas dampak penyalahgunaan narkoba dapat menjadi bekal untuk membentengi diri.
Dorongan untuk melakukan pendekatan kesehatan masyarakat dalam meresponi masalah penyalahgunaan narkoba harus selalu dilakukan. Kerjasama yang baik sangat dibutuhkan saat ini. Narkoba adalah kejahatan “tanpa wajah” namun tidak berati harus di takuti melainkan harus di lawan dengan pencegahan sedini mungkin.
Peran Serta Keluarga juga sangat diharapkan mampu mengambil alih ketakutan yang merajai pikiran setiap orang dengan mengubah stigma terlebih dahulu dan memberikan dukungan agar para penyalahguna narkoba termotivasi untuk mengubah pola hidup dan selalu mendapat dukungan untuk melakukan kegiatan positif. Pengalaman membuktikan bahwa keluarga, apabila digerakan dan diberikan pengetahuan, keterampilan, dukungan dan bantuan, bisa menjadi mitra masyarakat yang paling aktif dalam pencegahan bahaya narkoba.
“Penemuan terbesar sepanjang masa adalah bahwa seseorang bisa mengubah masa depannya hanya dengan mengubah sikapnya saat ini.” – Oprah Winfrey. Mari miliki sikap yang peduli untuk melawan segala bentuk kejahatan narkoba, demi masa depan bangsa yang bersinar.
Salam Bersih Narkoba.
Penyuluh Narkoba BNNK Rote Ndao.