
Rabu, 3 Maret 2021 mulai pukul 09.30 Wita bertempat di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao dilakukan pelayanan Pengurusan SKHPN.
Pelayanan pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) bagi masyarakat yang membutuhkan.
Klinik Pratama BNNK Rote Ndao melakukan Pelayanan SKHPN dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yaitu masyarakat yang datang wajib memakai masker serta mencuci tangan pada air bersih dengan menggunakan sabun yang telah di sediakan dan di lakukan pengukuran suhu tubuh.
Pada pelayanan pengurusan SKHPN, Petugas Klinik Pratama BNNK Rote Ndao melakukan wawancara klinis menggunakan ASSIST (Alcohol, Smoking, Substance Involvement Screening Test) dan pemeriksaan urin dengan metode Rapid Test menggunakan alat test stick 6 Parameter + pot urine.
Masyarakat yang datang mengurus SKHPN di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao pada hari Rabu, 3 Maret 2021 sebanyak 1(satu) orang, dilakukan wawancara klinis dan pemeriksaan urine dan dapat disimpulkan yang bersangkutan tidak terindikasi menggunakan narkotika sehingga di berikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), dimana tujuan pengurusan SKHPN tersebut adalah untuk melengkapi dokumen mutasi PNS.
War On Drugs
Indonesia Bersinar