
Senin, 23 November 2020 mulai pukul 07.00 wita dilakukan pembersihan tanah milik BNNK Rote Ndao.
Tanah milik Badan Narkotika Nasional Kabupaten Rote Ndao seluas 1500 meter persegi yang terletak di Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai desa lekunik kecamatan lobalain, yang merupakan tanah hiba dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao sesuai Keputusan Bupati Rote Ndao nomor 408/KEP/HK/2018 dan telah mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2019.
Tanah tersebut, pada hari Senin, 23 November 2020 dlakukan pembersihan oleh Kepala BNNK Rote Ndao bersama semua pegawai BNNK Rote Ndao.
Pada aksi pembersihan tanah, semua pegawai BNNK Rote Ndao memotong kayu dan mengumpulkan semak yang ada di sekitar areal tanah tersebut agar tetap bersih dan terawat serta bila ada anggaran di tahun- tahun yang akan datang maka akan di lakukan pembangunan gedung kantor BNNK Rote Ndao.