Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Kegiatan

Pengukuhan Penggiat Anti Narkoba Kepala Desa/Lurah se – Kabupaten Rote Ndao pada Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Tahap II Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019

Dibaca: 5 Oleh 04 Des 2019November 25th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Rabu, 27 November 2019 bertempat di Auditorium Ti’I Langga Permai.

Dalam rangka Implementasi Inpres Rencana Aksi Nasional P4GN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao, maka Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao bekerja sama dengan BNNK Rote Ndao melakukan pengukuhan penggiat anti narkoba 167 Kepala Desa/Lurah se -Kabupaten Rote Ndao pada kegiatan Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Tahap II Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019.

Sebelum pengukuhan terlebih dahulu Kepala BNNK Rote Ndao memberikan Penguatan P4GN kepada penggiat anti narkoba dengan menyampaikan materi tentang Peran Penggiat Anti Narkoba dalam Upaya P4GN di Lingkungan Masyarakat.

Pada penyampaian materinya Kepala BNNK Rote Ndao menjelaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di indonesia hampir masuk di semua lapisan masyarakat baik di desa maupun di kelurahan, untuk itu perlu adanya peran aktif serta dukungan dan kerjasama dari para kepala desa dan lurah se – Kabupaten Rote Ndao yang menjadi penggiat anti narkoba yang merupakan perpanjangan tangan dari BNN untuk melakukan sosialisasi P4GN, inisiator untuk tes urine secara mandiri, motivator sekaligus sebagai penghubung untuk memberikan laporan kepada BNN apabila ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masyarakat.

Setelah penguatan P4GN oleh Kepala BNNK Rote Ndao, kegiatan di lanjutkan dengan pengukuhan penggiat anti narkoba dengan menghadirkan perwakilan Kepala Desa/Lurahan untuk dikukuhkan yaitu: Kepala Desa Ba’a dale, Kepala Desa Mbali Lendeiki, Kepala Desa Pilasue, Kepala Desa Limakoli, Kepala Desa daudolo, Kepala Desa Tenalai, Kepala Desa Oenggae, Kepala Desa Matanae, Kepala Desa Sedeoen dan Lurah Busalangga untuk mewakili semua  Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Rote Ndao yang hadir pada kegiatan pengukuhan tersebut.

Wakil Bupati Rote Ndao mengukuhkan Penggiat Anti Narkoba Desa/Lurah se- Kabupaten Rote Ndao dengan membacakan naskah pengukuhan:”….Dengan Memanjatkan Syukur Ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Atas Rahmat dan Karunianya, maka pada Hari ini Rabu, Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan November Tahun  Dua Ribu Sembilan Belas….. Saya Wakil Bupati Rote Ndao…..Yang Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 529/KEP/HK/2019 Dengan ini Mengukuhkan 167 (Seratus Enam Puluh Tuju) orang Satuan Tugas/ Relawan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Rote Ndao…. Saya Percaya Saudara/i akan berjuang sebagai Pejuang Mewujudkan Rote Ndao Bebas Narkoba.

Sesudah pengukuhan, Wakil Bupati Rote Ndao, Kepala BNNK Rote Ndao, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao melakukan penyamatan pin anti narkoba  dan penyerahan sertifikat kepada penggiat anti narkoba.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Bupati Rote Ndao sekaligus membuka dengan resmi kegiatan Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Tahap II Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019, dalam sambutannya Wakil Bupati Rote Ndao mengatakan bahwa pada hari ini, kita melaksanakan Rakor namun pada kesempatan ini juga yang hadir adalah semua kepala desa/lurah se Kabupaten Rote Ndao maka momen ini juga atas kerja sama Dinas PMD dan BNNK Rote Ndao kita melaksanakan pengukuhan penggiat anti narkoba.

Dan terkusus program P4GN ini sesuai dengan amanat Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN, dimana pemerintah daerah juga di berikan tanggung jawab fasilitasi P4GN, untuk itu di Kabupaten Rote Ndao di bentuk Tim terpadu ditingkat Kabupaten dan Tim Terpadu tingkat Kecamatan yang yang anggotanya ada para kepala desa dan lurah untuk melakukan upaya P4GN karena peredaran gelab narkoba sangat cepat sesuai dengan perkembang teknologi, dengan demikian maka harus dilakukan upaya pencegahan dengan membuat regulasi P4GN di daerah secara cepat supaya kita tidak tergilas oleh karena peredaran gelap narkoba.

Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao juga menyampaikan terimakasih kepada Kepala BNNK Rote Ndao bersama stafnya yang selalu berkomitmen mencegah narkoba dengan bekerjasama dengan semua pihak untuk membentuk penggiat anti narkoba agar mencegah narkoba di Rote Ndao. Sebab dengan adanya perkembangan destinasi wisata di Kabupaten Rote Ndao yang bukan hanya di Rote Barat saja tetapi juga ada destinasi wisata di bagian timur rote yaitu di wisata mulut seribu lokonamon desa daiama landu leko, banyak wisatawan yang datang bisa saja menjadi pemicu peredaran gelap narkoba melalui wisatawan, untuk itu perlu kita cegah sedini mungkin melalui pengukuhan penggiat anti narkoba yang adalah para kepala desa/lurah untuk melakukan upaya P4GN kepada masyarakat, dan diharapkan kepada para kepala desa dalam penyusunan RJPMDes di masukan program P4GN pada setiap desa di Kabupaten Rote Ndao dan juga dana lain yang tidak mengikat seperti CSR untuk membuat kegiatan P4GN.

Dan terhadap Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Inovasi Tahap II Program Inovasi Desa Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019, evaluasi di tingkat desa untuk menyusun program, perlu peningkatan SDM dengan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang untuk berinovasi serta di bekali dengan SDM yang baik.

Program inovasi desa dalam membangun komitmen atau ide -ide inovatif dalam perencanaan pembangunan di desa supaya berdampak langsung kepada masyarakat dan semangat inovasi desa terus ditingkatkan agar tidak sia-sia yang atau hanya bersifat serimonial saja, untuk itu maka melalui Rakor ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk menghasilkan program.

Hasil dari kegiatan tersebut adalah terlaksananya kegiatan pengukuhan penggiatan anti narkoba kepala desa/lurah se – Kabupaten Rote Ndao, dan dengan adanya pengukuhan ini, di harapkan penggiat anti narkoba yang merupakan para kepala desa/lurah melaksanakan aksi -aksi P4GN di wilayah masing-masing melalui sosialisasi P4GN kepada masyarakat melalui media konvensional/tatap muka, melalui media sosial maupun melalui media cetak seperti stiker stop narkoba dan spanduk himbauan bahaya narkoba, melakukan tes urine secara mandiri, pembentukan penggiat/relawan anti narkoba di lingkungan masyarakat sehingga dapat menggerakan semua potensi masyarakat untuk mencegah narkoba agar rote ndao bersih narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel