
Selasa, 25 Agustus 2020 Pukul 10.30 wita – selesai di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao. Dalam pelayanan pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), di masa adaptasi kebiasaan baru ini, BNNK Rote Ndao menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19.
Masyarakat yang datang melakukan pengurusan SKHPN wajib memakai masker serta harus mencuci tangan di air bersih dengan menggunakan sabun yang telah di sediakan dan di lakukan pengukuran suhu tubuh.
Pada pelayanan pengurusan SKHPN,
BNNK Rote Ndao melakukan pemeriksaan urin dengan metode Rapid Test menggunakan alat test stick 6 Parameter + pot urine.
Masyarakat yang datang untuk mengurus SKHPN di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao pada hari selasa, 25 agustus 2020, sebanyak 1 (satu) orang, yang bersangkutan di lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif (-) atau tidak terindikasi mengkonsumsi narkotika sehingga yang bersangkutan di berikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), yang dimana tujuan pengurusan SKHPN tersebut adalah untuk melengkapi berkas administrasi pengurusan Nomor Induk Dosen (NIDN).