
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di BNNK Rote Ndao.
Maka dalam kegiatan pengurusan tersebut, BNNK Rote Ndao melakukan pemeriksaan urin dengan metode Rapid Test menggunakan alat test stick 6 Parameter + pot urine (alat stick 6 parameter + pot urin dibawa sendiri oleh yang bersangkutan), dan surat SKHPN yang dikeluarkan oleh BNNK Rote Ndao tidak di pungut biaya atau gratis.
Masyarakat yang datang untuk mengurus SKHPN di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao pada tanggal 23 Maret 2020, sebanyak 9 (sembilan) orang, yang bersangkutan di lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif (-) atau tidak terindikasi mengkonsumsi narkotika sehingga yang bersangkutan di berikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), yang dimana tujuan pengurusan SKHPN tersebut adalah untuk melengkapi berkas administrasi Calon Kepala Desa.