
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di BNNK Rote Ndao.
Maka dalam kegiatan pengurusan tersebut, BNNK Rote Ndao melakukan pemeriksaan urin dengan metode Rapid Test menggunakan alat test stick 6 Parameter + pot urine.
Masyarakat yang datang untuk mengurus SKHPN di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao, dua hari terakhir yaitu hari rabu s.d. hari kamis, tanggal 18 s.d 19 Maret 2020, sebanyak 30 (tiga puluh) orang, dengan perincian hari rabu, 18 maret sebanyak 25 orang sedangkan hari kamis, 19 maret sebanyak 5 orang, dalam pengurusan SKHPN tidak di pungut biaya administrasi atau gratis, (alat stick 6 parameter + pot urine di bawa sendiri oleh yang bersangkutan), dan yang bersangkutan di lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif (-) atau tidak terindikasi mengkonsumsi narkotika sehingga yang bersangkutan di berikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), yang dimana tujuan pengurusan SKHPN tersebut adalah untuk melamar pekerjaan dan untuk melengkapi berkas administrasi Calon Kepala Desa.