
Dalam rangka upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), BNNK Rote Ndao melakukan pembatasan pelayanan pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Pelayanan pengurusan SKHPN di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao di buka hanya seminggu sekali yaitu setiap hari selasa Pukul 08.00 – 12.00 Wita dan dalam melayani pengurusan SKHPN maksimal sepuluh orang saja.
Dan masyarakat yang datang melakukan pengurusan SKHPN wajib memakai masker serta harus mencuci tangan di air bersih dengan menggunakan sabun serta membilas tangan dengan handsanitizer yang telah dipasang di depan samping pintu masuk dan di meja penjagaan BNNK Rote Ndao.
Masyarakat yang datang mengurus SKHPN wajib mengambil nomor antrean serta tetap menjaga jarak agar tidak ada penumpukan atau kerumunan dalam pelayanan SKHPN.
Pada pelayanan pengurusan SKHPN, BNNK Rote Ndao melakukan pemeriksaan urin dengan metode Rapid Test menggunakan alat test stick 6 Parameter + pot urine (alat stick 6 parameter + pot urine di bawah sendiri oleh yang bersangkutan), dan surat SKHPN yang di keluarkan oleh BNNK Rote Ndao tidak di pungut biaya administrasi atau gratis.
Masyarakat yang datang untuk mengurus SKHPN di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao pada hari selasa, 14 April 2020, sebanyak 7 (tujuh) orang, yang bersangkutan di lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif (-) atau tidak terindikasi mengkonsumsi narkotika sehingga yang bersangkutan di berikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), yang dimana tujuan pengurusan SKHPN tersebut adalah untuk melengkapi berkas administrasi Calon Kepala Desa.