Skip to main content
Rehabilitasi

Pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) PNBP di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao.

Dibaca: 8 Oleh 11 Nov 2020Desember 27th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Selasa, 10 November 2020 pukul : 08.00 wita – selesai di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao. Dalam rangka melakukan pelayanan pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) bagi masyarakat yang membutuhkan maka, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BNN termasuk pengurusan SKHPN, maka pada hari ini Selasa, 10 November 2020, Klinik Pratama BNNK Rote Ndao membuka Pelayanan SKHPN dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Masyarakat yang melakukan pengurusan SKHPN pada Klinik Pratama BNNK Rote Ndao wajib memakai masker serta mencuci tangan pada air bersih dengan menggunakan sabun yang telah di sediakan dan di lakukan pengukuran suhu tubuh.
Pada pelayanan pengurusan SKHPN, Petugas Klinik Pratama BNNK Rote Ndao melakukan wawancara klinis menggunakan ASSIST (Alcohol, Smoking, Substance Involvement Screening Test) dan pemeriksaan urin dengan metode Rapid Test menggunakan alat test stick 6 Parameter + pot urine.
Masyarakat yang datang untuk mengurus SKHPN di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao pada hari Selasa, 10 November 2020 sebanyak 1 (satu) orang, yang bersangkutan di lakukan wawancara klinis dan pemeriksaan urine dan dapat di simpulkan yang bersangkutan tidak terindikasi menggunakan narkotika sehingga di berikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), dimana tujuan pengurusan SKHPN tersebut adalah melengkapi berkas administrasi untuk mengikuti kegiatan Bawaslu.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel