

Di Ruang Kerja Bupati Ndao, Bahwa setelah melalui proses permohonan dan pendekatan yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Rote Ndao dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao tentang Hibah Tanah Kepada BNNK Rote Ndao, maka pada hari Senin 29 Juli 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao melalui Bupati Rote Ndao menyerahkan sertifikat hibah tanah kepada BNNK Rote Ndao seluas 1.500 m² yang terletak di Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Desa Lekunik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao.
Pada kesempatan tersebut Bupati Rote Ndao berharap dengan penyerahan sertifikat hibah tanah ini maka BNNK Rote Ndao menindaklanjuti dengan Pembangunan Gedung Kantor BNNK Rote Ndao serta menyiapkan Sumber Daya Manusia yang kompeten untuk bersama-sama memerangi narkoba di Kabupaten Rote Ndao. Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNK Rote Ndao menyampaikan Terima Kasih kepada Bupati Rote Ndao yang telah berkenan memberikan tanah kepada BNNK Rote Ndao untuk Pembangunan Gedung Kantor BNNK Rote Ndao, Kepala BNNK Rote Ndao juga menyampaikan kepada Bupati Rote Ndao bahwa BNNK Rote Ndao telah melakukan upaya P4GN melalui penyuluhan bahaya narkoba kepada generasi muda baik di tingkat SD, SMP, SMA/SMK dan Instansi Pemerintah serta lingkungan Masyarakat di Kabupaten Rote Ndao.