
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Rote Ndao selalu membangun hubungan kerja sama dengan semua pihak untuk menyalamatkan pecandu atau korban penyalahguna narkoba di Kabupaten Rote Ndao, untuk itu pada hari jumat, 28 Februari 2020 BNNK Rote Ndao melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) Yayasan Mercy Indonesia Cabang Rote Ndao.
Pada rapat tersebut Kepala BNNK Rote Ndao yang diwakili oleh Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Rote Ndao Jodian A. Suki, S. Sos menyampaikan tentang Grand Desain Kebijakan Rehabilitasi di LRKM, dimana bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 54 bahwa pecandu atau korban penyalahguna narkoba harus di rehabilitasi karena itu, kebijakan pemerintah dalam penyelamatkan pecandu narkoba , maka pemerintah melalui BNN menggandeng berbagai komponen masyarakat untuk secara bersama – sama merehabilitasi pecandu narkoba, untuk itu pada hari jumat BNNK Rote Ndao melaksanakan Rapat Koordinasi dengan LRKM Yayasan Mercy Indonesia Cabang Rote Ndao untuk bermitra menyelamatkan pecandu.
Dan pada kesempatan tersebut Pimpinan LRKM Yayasan Mercy Indonesia Cabang Rote Ndao menyampaikan bahwa tidak ada kendala dan bersedia bekerja sama dengan BNNK Rote Ndao untuk menyelamatkan pecandu atau korban penyalahgunaan narkob di Kabupaten Rote Ndao serta berharap perlu adanya komunikasi informasi dalam hal saling berkoordinasi dalam pelayanan rehabilitasi.
Kegiatan rapat berjalan dengan lancar dan baik dan yang hadir pada kegiatan tersebut sebanyak 10 orang yang berasal dari BNNK Rote Ndao dan Yayasan Mercy Indonesia Cabang Rote Ndao, setelah selesai kegiatan di akhiri dengan foto bersama.