
Jumat 27 November 2020 mulai pukul 13.30 wita bertempat di Lantai 3 Kantor Bupati Rote Ndao dilakukan Rapat monitoring dan koordinasi terkait penanganan pengungsi dari luar negeri dan pelaksanan RAN P4GN.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) tahun 2020 – 2024.
Untuk implementasi peraturan presiden tentang penanganan pengungsi dari luar negeri dan instruksi presiden tentang RAN P4GN, Tim Kemenko Polhukam Bapak Hadi Gunawan, SH., S.I.K, Plh. Asdep 3/V Kamtibmas
dan Bapak Murry Miranda, S.I.K, Kabid Penanganan Kejahatan Luar biasa pada Deputi V/Kamtibmas melakukan kunjungan kerja dan mengelar rapat dengan Bupati Rote Ndao Ibu Paulina Haning Bullu,SE bersama Wakil Bupati Stefanus Saek, SE., M.Si dan Forkopimda, dan Kepala BNNK Rote Ndao turut hadir pada rapat tersebut.
Rapat kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan koordinasi terkait penanganan pengungsi dari luar negeri dan pelaksanaan RAN P4GN, Tim Kemenko Polhukam menyampaikan bahwa untuk menjaga wilayah NKRI khususnya di pulau Rote yang sering di lalui oleh para imigran gelap pencari suaka, kedepan perlu di perketat pengawasan di kawasan perairan pulau rote, sedangkan mengenai RAN P4GN di sampaikan bahwa menangani masalah narkoba ini adalah merupakan tanggung jawab bersama, dan BNN juga ada keterbatasan anggaran sehingga diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dan BNNK Rote Ndao selalu bersama-sama melaksanakan kegiatan P4GN dan juga perlu adanya dukungan fasilitasi P4GN dan regulasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao untuk RAN P4GN.