Skip to main content
beritakegiatan

Rapim BNN RI BNNP dan BNNK/Kota Seluruh Indonesia Melalui Video Conference

Dibaca: 3 Oleh 08 Des 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Senin, 07 Desember 2020 mulai Pukul 10.00 WITA bertempat di di kantor BNNK Rote Ndao, Kepala BNNK Rote Ndao mengikuti rapat pimpinan bersama Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H, secara virtual. Dalam arahan Kepala BNN RI menyampaikan bahwa setiap penyidik perlu terus berupaya untuk meningkatkan kemampuannya dalam menjalankan tugasnya terkait dengan pengungkapan kasus-kasus narkotika. Setiap personil pemberantasan diharapkan untuk tidak berhenti pada pengungkapan kurir narkotika, namun berusaha mengembangkan hingga kepada jaringan-jaringan narkoba termasuk mengupayakan pengungkapan rekening-rekening bandar narkoba.

Sestama BNN RI menyampaikan bahwa setiap Kepala Satuan Kerja agar segera mengambil langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran, yakni melakukan review terhadap DIPA TA 2021 yang sudah disahkan dan dalam hal diperlukan agar mengusulkan revisi, melakukan percepatan persiapan pelaksanaan program/kegiatan/proyek, melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa, dan melakukan percepatan penyelesaian tagihan dan pengajuan SPM ke KPPN. Beliau berharap dalam pelaksanaan langkah-langkah tersebut, setiap Kepala Satker tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Irtama BNN RI menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran BNN RI per 04 Desember 2020 adalah sebesar 78,81%, dan masih terdapat BNNP dan BNN Kab/Kota yang memiliki penyerapan anggaran rendah. Beliau menghimbau agar setiap Satker sungguh-sungguh berkomitmen dalam mempercepat penyerapan anggaran dengan melakukan monitoring dan evaluasi setiap hari serta melakukan inovasi-inovasi kegiatan dengan mengacu pada aturan serta memperhatikan risiko yang akan dihadapi. Kepala Satker diharapkan harus mampu mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya percepatan penyerapan anggaran.

Deputi Hukker menyampaikan bahwa informasi terkait UN melegalkan ganja adalah tidak benar. Komite merekomendasikan agar Ganja dan Resin ganja dihapus dari Schedule IV Konvensi Tunggal tahun 1961 tentang Narkotika, namun Komite tetap menempatkan Cannabis and Canabis Resin itu di Schedule 1 Konvensi Tunggal Tahun 1961, sehingga akan berdampak pada keputusan bahwa ganja dan resin ganja dapat digunakan untuk keperluan medis dan penelitian. Beliau juga menyampaikan bahwa dengan terhapusnya ganja dan zat yang mengandung ganja dari Schedule IV Konvensi 1961, BNN dalam penanganan permasalahan narkotika di indonesia harus berhati-hati dalam membahas ganja dan kandungannya, serta implikasinya terhadap masyarakat agar tidak ada penggiringan opini bahwa ganja itu aman bagi kesehatan.

Deputi Pencegahan menyampaikan bahwa Lomba Video Kreatif #Hidup100Persen dengan Kearifan Lokal diikuti oleh 1.020 peserta dari seluruh provinsi di Indonesia, selanjutnya Beliau menyampaikan pengumuman terkait Juara Lomba Video Kreatif #Hidup100Persen dengan Kearifan Lokal dan pemutaran singkat video dari juara lomba tersebut.

Kasatgas Covid-19 menyampaikan tentang perkembangan jumlah pasien Covid-19 (positif, sembuh, dan meninggal dunia) secara nasional. Dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, beliau menghimbau semua kepala maupun anggota satker BNNP dan BNN Kab/Kota agar disiplin dalam menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak).

#hidup100persen
sadar, sehat, produktif, dan bahagia

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel