Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

SEJARAH BNN KABUPATEN ROTE NDAO

  1. Pendahuluan

Amanat UU No. 35 Tahun 2009 menjadi  spirit untuk Pemerintah Republik Indonesia membentuk Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya memiliki perwakilan di daerah Propinsi maupun Kabupaten/Kota se- Indonesia sebagai Lembaga Vertikal.

  1. Pra Kondisi dan Sejarah terbentuknya BNN Kabupaten Rote Ndao

Hadirnya  BNN Kabupaten Rote Ndao berawal dari Pelaksana Harian Badan Narkoba Nasional Kabupaten Rote Ndao berdasarkan PERDA Kabupaten Rote Ndao Nomor 11 Tahun 2009  dan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor  09 Tahun 2009 sebagai embrio penjajakan kelayakan hadirnya BNN vertikal di Kabupaten Rote Ndao . Dan selanjutnya pada bulan September 2010; Bupati Rote Ndao melalui Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Rote Ndao (Mutsuhito Ngulu, SH)  menugaskan Jodian A. Suki, S.Sos (Kasubag Umum dan Kepegawaian Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Rote Ndao) berdasarkan Surat Tugas / SPPD Nomor : BNK.099/160/Kab.RN/2010 Tanggal : 18 September 2010 untuk mewakili Kepala Pelaksana Harian BNN Kab. Rote Ndao mengekuti Rapat teknis Pembentukan BNN vertikal Kabupaten/ Kota se-Indonesia pada tanggal 28-29 Oktober 2010 di Lantai 7 BNN RI dan sekaligus menyampaikan 9 persyaratan utama sebagai syarat sebuah lembaga Pelaksana Harian Badan Narkoba Daerah di vertikalkan yakni : 1. Dasar Hukum Pembentukan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Rote Ndao, 2. Surat Keputusan Pengangkatan Kalakhar Badan Narkotika Kabupaten Rote Ndao, 3. Pagu Anggaran Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Rote Ndao dari APBD II Tahun 2010 (Tahun sedang berjalan), 4. Rancangan Besaran dan Alokasi Anggaran Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Rote Ndao Tahun 2011 (tahun mendatang) yang di tandatangani Kepala Bappeda Kabupaten Rote Ndao, 5. Daftar Personel (PNS dan Honorer ) Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Rote Ndao, 6. Sarana dan Prasarana Kantor PLH. Badan Narkotika Kabupaten Rote Ndao, 7. Kendaraan Yang dimiliki PLH. Badan Narkotika Kabupaten Rote Ndao, 8. Status Kantor PLH. Badan Narkotika Kab. Rote Ndao, 9. Surat Hibah/Rekomendasi Tanah yang akan dibangun untuk Kantor Badan Narkotika Kab. Rote Ndao.

Dan hasil Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi 33 BNNP dan 75 BNNK/Kota disetujui untuk divertikalkan termasuk BNNP NTT , BNN Kota Kupang dan BNN Kabupaten Rote Ndao berdasarkan Surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 1068/M.PAN/V/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNN  yang memuat Kuota Pembentukan BNNP dan BNNK/Kota; dimana tepat Januari 2012 BNN Kabupaten Rote Ndao vertikal penuh dengan alokasi anggaran dari APBN 2012 .

  1. Lahirnya BNN Kabupaten Rote Ndao

Sejalan dengan telah divertikalkannya Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Rote Ndao menjadi BNN Kabupaten Rote Ndao, maka pada tanggal 6 Oktober 2011 dilantiknya Mutsuhito Ngulu, SH sebagai Kepala BNN Kabupaten Rote Ndao defenitif dan 1 Januari 2012 diterbitkannya SK pengangkatan KasubBag. Tata Usaha BNN Kabupaten Rote Ndao atas nama Jodian A. Suki, S.Sos, Christian Daepani, A.Ks sebagai Kepala Seksi Pencegahan BNN Kabupaten Rote Ndao  dan dibantu 9 orang staf fungsional masing-masing :Boby Y. Oeina, A.Md, Emri I. M. Dethan, Nelci C. Toulaik, Dedy D. Panie,  Amsal S. Tupu, A.Md, Karel J. A. Ndaomanu dan kemudian pada bulan April 2012 Penambahan Personil : Yusiana H. Ndolu dan Ajeng w. Funu (pada bulan Juli 2012).

  1. Implementasi Program dan Kegiatan

Berdasarkan Peraturan Kepala BNN RI Nomor 04 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK/Kota , BNN Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2012 sebagai perpanjangantangan BNN di daerah telah melakukan Program P4GN di daerah yang diaplikasikan dalam beberapa kegiatan yakni : Pagelaran Seni Budaya Bagi Masyarakat, Pagelaran Seni Budaya bagi Pelajar, Sosialisasi P4GN di Lembaga Pendidikan, Advokasi INPRES No.12/Tahun 2011 tentang Kebijakan P4GN kepada Instansi Pemerintah dan Swasta, Iklan P4GN melalui Spanduk dan Baliho, Iklan P4GN melalui Media Cetak, Iklan P4GN melaui Radio,Penciptaan Lembaga Pendidikan Yang Bebas Narkoba, Penciptaan Lingkungan Kerja Instansi Pemerintah dan swasta Bebas Narkoba, Penjangkauan Layanan Pecandu Narkoba, Pemetaan Jaringan Intelejen Narkoba, Dokumen Akuntabilitas Kinerja dan Layanan Perkantoran.

  1. Penutup

Demikian gambaran singkat tentang keberadaan BNN Kab. Rote Ndao.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel