
Senin 01 Agustus 2022 pukul :09.00 sampai selesai di Ruang Kepala BNNK Rote Ndao Dalam rangka standar rehabilitasi NAPSA yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu SNI 8807 yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya maka Deputi Rehabilitasi BNN RI melaksanakan monitoring pemenuhan SPM/SNI pada lembaga rehabilitasi milik BNN dan mitra BNN. Hal-hal yang dibahas terkait Persyaratan, Batasan dan indikator dalam SPM/SNI maka Petugas Rehab BNNK Rote Ndao mengikuti kegiatan monitoring tersebut. Adapun Poin Pokok yang di bahas Yaitu Legalitas, Visi misi, Prinsip penyelenggaraan layanan, sistem rujukan dan jejaring, Sistem pelaporan, Evaluasi Layanan, penerimaan Awal, Asesmen, Rencan Terapi, Monitoring penggunaan NAPZAVsecara berkala, pencatatan kemajuan penerima layanan, Sarana prasarana umum dan Manajemen bencana dari Klinik Pratama BNNK Rote Ndao dan Lembaga Rehabilitasi yang bermitra dengan BNN.
#warondrugs
#peranginarkoba
#Indonesiabersinar