Skip to main content
Rehabilitasi

Sosialisasi Juknis Rawat Jalan secara virtual.

Dibaca: 1 Oleh 02 Sep 2022Tidak ada komentar
Sosialisasi Juknis Rawat Jalan secara virtual.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Jumat 02 September 2022 Pukul :10.00 sampai selesai di Ruang Kepala BNNK Rote Ndao. Layanan Rehabilitasi terdapat dalam undang – undang 35/2009 tentang Narkotika dan pasal – pasal dalam rehabilitasi. Perpres 23/2010 tentang BNN dan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan wajib lapor. Adapun Sasaran dari layanan rehabilitasi tersebut adalah layanan rawat jalan pada setting medis maupun sosial yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di lingkungan BNN. adapun tujuan dari layanan rehabilitasi tersebut adalah Tersedianya juknis dalam pelaksanaan rehabilitasi rawat jalan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, terlaksananya proses rehabilitasi rawat jalan secara holistik bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika. alur layanan rawat jalan meliputi penerimaan, asesmen awal, layanan inti, intervensi medis, deteksi dini gangguan kejiwaan, intervensi psikososial, monitoring perkembangan, persiapan pascarehabilitasi, monitoring dan evaluasi layanan dan pencatatan dan pelaporan data klien.

#warondrugs
#peranginarkoba
#Indonesiabersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel