
Di tengah pandemi wabah virus corona ( covid-19 ) KPPN 039 Kupang sebagai mitra pelayanan pelaksanaan anggaran satker BNNK Rote Ndao, pada hari kamis, 23 april 2020 KPPN Kupang dengan menggunakan media virtual atau melalui video conference melaksanakan sosialisasi penggunaan e-spm(surat perintah membayar elektronik).
Pada kegiatan Vidcon tersebut Kepala BNNK Rote Ndao yang diwakili oleh Bendahara Pengeluaran dan 2 staf pengelola keuangan BNNK Rote Ndao dari kantor mengikuti sosialisasi melalui vidcon tersebut.
Dalam penyampaian materi melalui vidcon dalam hal ini untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19, KPPN 039 Kupang menutup sementara penyampaian spm secara tatap muka dan menggantinya dengan penyampaian spm melalui aplikasi e-spm.
Hal yang disampaikan dalam sosialisasi vidcon tersebut yaitu gambaran umum mengenai aplikasi e-spm, cara aktifasi user e-spm, dan tata cara penggunaan aplikasi e-spm tersebut.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut juga didemonstrasikan cara pengiriman dan monitoring Surat Perintah Membayar(SPM) yang disampaikan satker.
Kegiatan di akhiri dengan sesi tanya jawab antara KPPN 039 Kupang dengan para peserta Vidcon dari BNNK Rote Ndao