
Jumat, 27 Agustus 2021 mulai Pukul 12. 30 Wita bertempat di Kantor Dinas PMD di lakukan tes urine pegawai.
Sebagai wujud komitmen dan peran aktif Instansi Pemerintah dalam pelaksanan Rencana Aksi Nasional sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penangulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif di Kabupaten Rote Ndao.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao melaksanakan RAN P4GN dengan menggendeng BNNK Rote Ndao melakukan tes urine kepada pejabat dan pegawai Dinas PMD di lingkungan kerjanya sesuai Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao nomor: 410/984/DPMD 1.1 tanggal 26 Agustus 2021 perihal permohonan fasilitas tes urine pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao yang sedianya dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Agustus 2021di Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao.
Adapun 5 orang ASN Dinas PMD termasuk Kepala Dinas Yames M.K.Therik, SH, juga dilakukan pemeriksaan urine oleh pihak BNNK Rote Ndao.
Dengan demikian, dapat di pastikan bahwa linkungan kerja Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao berperan aktif dan telah berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan siap berkomitmen untuk mendukung BNNK Rote Ndao dalam upaya P4GN di Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya BNNK Rote Ndao akan terus mendorong seluruh instansi pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk berperan aktif dalam upaya P4GN yang dimulai dari lingkungan kerja masing – masing melakukan sosialisasi P4GN dan test urine deteksi dini kepada seluruh pegawai.