Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tes Urine Pegawai Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, lmplementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN

Dibaca: 4 Oleh 01 Sep 2021Tidak ada komentar
Tes Urine Pegawai Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, lmplementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Selasa, 31 Agustus 2021 mulai Pukul 10.00 Wita bertempat di Inspektorat di lakukan tes urine pegawai.

Sebagai wujud komitmen dan peran aktif Instansi Pemerintah dalam pelaksanan Rencana Aksi Nasional sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif di Kabupaten Rote Ndao.
Inspektorat Kabupaten Rote Ndao melaksanakan RAN P4GN dengan menggendeng BNNK Rote Ndao melakukan tes urine kepada pejabat dan pegawai Inspektorat di lingkungan kerjanya sesuai Surat permohonan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao yang sedianya dilaksanakan pada hari Selasa, 31Agustus 2021 di Inspektorat Kabupaten Rote Ndao.
Adapun 5 orang ASN Inspektorat dilakukan pemeriksaan urine oleh pihak BNNK Rote Ndao.
Dengan demikian, dapat di pastikan bahwa linkungan kerja Inspektorat Kabupaten Rote Ndao berperan aktif dan telah berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan siap berkomitmen untuk mendukung BNNK Rote Ndao dalam upaya P4GN di Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya BNNK Rote Ndao akan terus mendorong seluruh instansi pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk berperan aktif dalam upaya P4GN yang dimulai dari lingkungan kerja masing – masing melakukan sosialisasi P4GN dan test urine deteksi dini kepada seluruh pegawai.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel