Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tes Urine Pegawai Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao, lmplementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN

Dibaca: 7 Oleh 01 Sep 2021Tidak ada komentar
Tes Urine Pegawai Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao, lmplementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Senin, 30 Agustus 2021 mulai Pukul 09.00 Wita bertempat di Kantor Kesbangpol di lakukan tes urine pegawai.

Sebagai wujud komitmen dan peran aktif Instansi Pemerintah dalam pelaksanan Rencana Aksi Nasional sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penangulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif di Kabupaten Rote Ndao.
Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao melaksanakan RAN P4GN dengan menggendeng BNNK Rote Ndao melakukan tes urine kepada pejabat dan pegawai Kesbangpol di lingkungan kerjanya sesuai Surat permohonan Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao yang sedianya dilaksanakan pada hari Senin, 30 Agustus 2021di Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao.
Adapun 5 orang ASN Kesbangpol termasuk Kepala Kantor Yeskial Messah, SE juga dilakukan pemeriksaan urine oleh pihak BNNK Rote Ndao.
Dengan demikian, dapat di pastikan bahwa linkungan kerja Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao berperan aktif dan telah berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan siap berkomitmen untuk mendukung BNNK Rote Ndao dalam upaya P4GN di Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya BNNK Rote Ndao akan terus mendorong seluruh instansi pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk berperan aktif dalam upaya P4GN yang dimulai dari lingkungan kerja masing – masing melakukan sosialisasi P4GN dan test urine deteksi dini kepada seluruh pegawai.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel