Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tes Urine Pegawai Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Baa, Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN

Dibaca: 10 Oleh 31 Agu 2021Tidak ada komentar
Tes Urine Pegawai Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Baa, Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Jumat, 27 Agustus 2021 mulai Pukul 09.00 Wita bertempat di Kantor KP2KP Baa di lakukan tes urine pegawai.
Sebagai tindakan nyata untuk Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif di Kabupaten Rote Ndao.
Instansi Vertikal di Kabupaten Rote Ndao.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa melaksanakan RAN P4GN, bersinergi dengan BNNK Rote Ndao melakukan Tes urine Kepada Pejabat dan Pegawai KP2KP Baa.
Pada kegiatan Tes Urine Pihak BNNK Rote Ndao melakukan Tes urine terhadap Kepala Kantor KP2KP Baa Moh R. Ridho bersama pegawainya nya sebanyak 7 orang.
Dengan demikian, dapat di pastikan bahwa linkungan kerja Kantor KP2KP Baa berperan aktif dan telah berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan siap berkomitmen untuk mendukung BNNK Rote Ndao dalam upaya P4GN di Kabupaten Rote Ndao.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel