
Senin, 27 September 2021 mulai Pukul 09.30 Wita di lakukan tes urine pegawai lingkungan OPD Kabupaten Rote Ndao.
Sebagai wujud komitmen dan peran aktif Instansi Pemerintah dalam pelaksanan Rencana Aksi Nasional sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif di Kabupaten Rote Ndao.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rote Ndao ( Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rote Ndao) melaksanakan RAN P4GN dengan menggendeng BNNK Rote Ndao melakukan tes urine kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai Surat permohonan dari masing – masing OPD untuk pelaksanaan tes urine yang sedianya dilaksanakan pada hari Senin, 27 september 2021 di masing – masing OPD yang mengajukan permohonan tes urine.
Adapun 10 orang ASN yang dilakukan tes urine, yang dalam proses pemeriksaan urine setiap OPD 2 orang, termasuk Kepala BPBD Kabupaten Rote Ndao Diksel Haning dan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Rote Ndao Arison Tomasui juga dilakukan pemeriksaan urine oleh pihak BNNK Rote Ndao.
Dengan demikian, dapat di pastikan bahwa linkungan kerja Dinas Pangan, Dinas Kominfo, Dinas Perkim, Dinas Peternakan dan BPBD Kabupaten Rote Ndao berperan aktif dan telah berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan siap berkomitmen untuk mendukung BNNK Rote Ndao dalam upaya P4GN di Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya BNNK Rote Ndao akan terus mendorong seluruh instansi pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk berperan aktif dalam upaya P4GN yang dimulai dari lingkungan kerja masing – masing melakukan sosialisasi P4GN dan test urine deteksi dini kepada seluruh pegawai.