Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

TUPOKSI BNN KABUPATEN ROTE NDAO

SESUAI DENGAN PERKA BNN NOMOR 23 TAHUN 2017 TTG ORGANISASI DAN TATAKERJA ORGANISASI BNNP DAN ORGANISASI BNNKab/Kota

A. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan

  1. Kedudukan

Badan Narkotika Nasional Kab. Rote Ndao adalah Instansi Vertikal di daerah untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN di wilayah Rote Ndao yang berkedudukan di daerah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNN melalui Kepala BNNP. BNNK dipimpin oleh seorang Kepala.

  1. Tugas

BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.

  1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, BNN menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan rehabilitasi;
  2. Pelaksanaan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, precursor dan bahn adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alcohol dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  3. Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
  4. Menyusun rencana program dan anggaran BNNK/Kota;
  5. Evaluasi dan penyusunan laporan BNNK/Kota; dan;
  6. Pelayanan administrasi BNNK/Kota.

Tugas Pokok dan Fungsi

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel