
Kamis, 15 Juli 2021 Menindak lanjuti Surat Kepala BNN RI Nomor: SE/20/III/KA/KP.10/2020/BNN tentang penyesuaian sistim kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan BNN, dan Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor: SE/77/VI/KA/KP.10/2020/BNN tentang pelaksanaan tatanan normal baru (New Normal) di lingkungan BNN, dan Instruksi Bupati Rote Ndao Nomor: 665 Tahun 2021 tentang perubahan atas Instruksi Bupati Rote Ndao Nomor 432 tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Rote Ndao yang menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemda Rote Ndao, Para Kepala Desa, Para Lurah se Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD di wilayah Kabupaten Rote Ndao serta Pimpinan Organisasi Keagamaan dan warga masyarakat se Kabupaten Rote Ndao.
Serta dengan mencermati perkembangan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Rote Ndao yang semakin meningkat, maka Kepala BNNK Rote Ndao Dr.(Cand) Raden Bogie Setia Perwira Nusa, S.H.,S.H.I.,M.H.,M Si.,M.AP mengambil kebijakan dengan memerintahkan pemberlakuan WFH pada pegawai di Lingkungan BNNK Rote Ndao dengan mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 144/VII/Ka/KP.10/2021/BNNK.RN untuk PNS maupun PPNP melaksanakan tugas kedinasan bekerja dari rumah, yang pelaksanannya mulai tanggal, 15 Juli s/d 26 Juli 2021.
Untuk mengetahui pelaksanaan WFH pegawai yang bekerja dari rumah, maka Plt.Kasubag Umum BNNK Rote Ndao melaksanakan Video meeting pegawai yang melaksanakan WFH.
Pada video meeting tersebut Plt.Kasubag umum menyampaikan kepada pegawai selama WFH dilarang beraktifitas di tempat umum kecuali untuk keperluan kantor, serta siap di panggil ke kantor sewaktu-waktu apabila di perlukan dan wajib membuat laporan WFH.
#warondrugs
#indonesiabersinar
#nttbersinar
#rotendaobersinar