
Kamis, 7 Oktober 2021 mulai pukul 08.00 wita bertempat di New Hotel Rikcy Baa dilaksanakan workshop.
Guna untuk meningkatkan kapasitas individu terhadap pemahaman tentang pengetahuan P4GN dan mengimplementasikan di lingkungannya, mengumpulkan informasi terkait regulasi, sistem, norma yang mendukung kota tanggap ancaman narkoba sekaligus sebagai forum koordinasi untuk menyelaraskan dan mensinergikan kebijakan kota tanggap ancaman narkoba.
Untuk itu, Seksi P2M BNNK Rote Ndao menggelar Workshop penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kewilayahan tahun 2021.
Peserta yang hadir pada kegiatan adalah aparat penegak hukum dari Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Satresnarkoba Polres Rote Ndao dan Kanit Reskrim Polsek se Polres Rote Ndao, agar aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum memiliki peranan yang sangat besar guna menekan dan mengendalikan seminimal mungkin angka penyalahgunaan narkotika serta melakukan upaya untuk mengurangi dampak buruk yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan Workshop di buka oleh Kepala BNNK Rote Ndao Dr.(Cand) Raden Bogie Setia Perwira Nusa, S.H.,S.H.I.,M.H.,M.Si.,M.AP, sekaligus menyampaikan materi tentang Kebijakan P4GN wujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba.
Dalam sambutannya Kepala BNNK Rote Ndao menyampaikan bahwa melalui workshop penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kewilayahan tahun 2021 diharapkan peserta dapat melakukan aksi nyata tentang P4GN dilingkungannya sehingga memberikan dampak positif kepada masyarakat yang dimulai dari aparat penegak hukum untuk mewujudkan Rote Ndao Bersinar.
Hadir sebagai pemateri adalah Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao Aditya Nurcahyadi Putra, SH menyampaikan materi tentang Perkembangan putusan perkara narkoba dalam persidangan pidana khusus perkara narkotika;
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Martahan Napitupulu, S.H, menyampaikan materi tentang perkembangan proses penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap kasus narkotika oleh jaksa;
Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Rote Ndao Mona E. Siagian, S.KM, menyampaikan materi tentang Implementasi P4GN dalam mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba dan rencana aksi P4GN.
Kegiatan Workshop di pandu oleh moderator Kasatres narkoba Polres Rote Ndao Iptu Marthen Balukh.